Sosialisasi Keselamatan Transportasi Supir AKDP Kota Makassar
Main Article Content
Abstract
Article Summary
Alat transportasi umum merupakan suatu kebutuhan alternatif bagi masyrakat yang menunjang kehidupan dalam berbagai kegiatan. Penegakan hukum berperanan sangat penting. Undang-undang beserta perangkat peraturan pelaksanaannya perlu disebarluaskan agar masyarakat dapat memahaminya, termasuk penjelasan sanksi pelanggarannya. tujuan dari kegiatan sosialisasi antara lain untuk memberikan pemahaman kepada supir AKDP tentang PP RI N0 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan. Sebelum sosialisasi dilakukan, terlihat bahwa supir AKDP masih belum memahami tentang RI N0 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, hal ini terlihat pada persentase hasil pretest. Setelah sosialisasi dilakukan, tingkat pemahaman supir tentang tujuan sosialisasi sudah meningkat. Hal ini terlihat pada persentase hasil post-test yang dilakukan langsung dilapangan.
Downloads
Article Details
References
Permenhub. 2015. PM 26 Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Warpani, S.P., 2002. Pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan. Penerbit ITB.
Wulansari, I., 2021. Penyuluhan Keselamatan Transportasi Darat Usia Transisi (Remaja ke Dewasa). Alfatina: Journal of Community Services, 1(1), pp.17-21.
Akbar, S.A., 2017. Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Alat Transportasi Umum (Tinjauan Terhadap Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009) Di Kota Makassar (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
Mead, G.H. and Schubert, C., 1934. Mind, self and society (Vol. 111). Chicago: University of Chicago press.
Permenhub. 2014. No. PM 13 Rambu Lalu Lintas.
Kementrian PU Bina Marga. 2012. Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Direktur Jenderal Bina Marga. Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : 02/In/Db/2012. Jakarta.
PP No 55. 2012. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor. Bagian 1. Pasal 1-pasal 63
Undang – Undang No. 22. 2009. Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. LN. 2009/ No. 96, TLN NO. 5025