Selamat Datang di Jurnal Pengabdian Nasional (JPNI) Indonesia!
Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Anda ke situs resmi Jurnal Pengabdian Nasional (JPNI) Indonesia. Jurnal ini merupakan media akademik untuk mempublikasikan penelitian dan implementasi di bidang pengabdian kepada masyarakat. JPNI menyediakan ruang bagi akademisi, praktisi, dan perwakilan komunitas untuk berdiskusi, menganalisis, dan merefleksikan berbagai isu serta praktik dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Ruang Lingkup Jurnal
Jurnal ini mencakup berbagai aspek pengabdian masyarakat dan keterlibatan komunitas, seperti:
PAR (Participatory Action Research): Penelitian berbasis partisipasi untuk pengembangan masyarakat.
ABCD (Asset-Based Community Development): Pendekatan berbasis aset untuk pembangunan komunitas.
CBR (Community-Based Research): Penelitian berbasis komunitas untuk memecahkan masalah lokal.
Service Learning: Pembelajaran berbasis pelayanan untuk pengembangan pendidikan dan komunitas.
Pengembangan Komunitas: Strategi, pelaksanaan, dan evaluasi proyek pemberdayaan masyarakat.
Metodologi Lain: Metode inovatif dalam keterlibatan dan pengembangan masyarakat.
Proses Tinjauan Sejawat
Semua naskah yang diajukan harus orisinal, belum pernah dipublikasikan, dan tidak sedang dalam proses penilaian di tempat lain. Setiap naskah akan melalui proses tinjauan sejawat double-blind oleh minimal dua penilai internasional yang ahli di bidangnya.
Frekuensi Publikasi
JPNI diterbitkan tiga kali setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi JPNI dan dapatkan pembaruan terkini di halaman ini. Terima kasih atas dukungan dan partisipasi Anda dalam pengembangan ilmu dan praktik pengabdian masyarakat atau dapat melihat pengumuman terbaru dari kami dibawah ini.
Kepada Yth. Para Penulis, Reviewer, dan Pembaca Jurnal Pengabdian Nasional Indonesia
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 295/C/C3/KPT/2026 tanggal 2 Januari 2026, kami sampaikan hasil reakreditasi...